Rabu, 26 Oktober 2016

PPN UNTUK USAHA KONSTRUKSI

23.45


Siapa yang belum tau mengenai pajak pertambahan nilai untuk usaha konstruksi?? Kalau belum tau, atau kurang mengerti, saya akan memberi tahu penjelasan mengenai pajak pertambahan nilai untuk usaha konstruksi. Berikut penjelasannya....



PPN UNTUK USAHA KONSTRUKSI

Sebelum memasuki lebih dalam mengenai PPN untuk jasa konstruksi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan jasa konstruksi itu sendiri, jasa konstruksi adalah pelayanan yang diberikan berupa jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dan pekerjaan konstruksi yaitu seluruh atau beberapa rangkaian kegiatan jasa konstruksi yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mendirikan suatu bangunan ataupun bentuk fisik lain seperti dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tataruang dalam (interior ), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
Salah satu dasar hukum PPN untuk jasa konstruksi yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Terdapat 3 macam jasa konstruksi , yaitu :
1)      Usaha perencanaan konstruksi , yaitu pelayanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang mencangkup serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
2)      Usaha pelaksanaan konstruksi, yaitu pelayanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi serangkaian atau bagian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
3)      Usaha pengawasan konstruksi, yaitu memberikan pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian kegiatan pekerjaan konstruksi , mulainya seperti pada jasa pelaksanaan konstruksi yang dimulai dari persiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
Seluruh macam-macam jasa konstruksi yang disebutkan diatas tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP yang dimaksud disini merupakan jumlah nilai pembayaran yang tidak termasuk PPN. Tarif PPN dikenakan 0% pada saat penyerahan jasa ke luar daerah pabean atau ke luar lingkup wilayah Indonesia, berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 pasal 4 ayat 1. Dan apabila terjadi terutang PPN pada saat penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tersebut walaupun jasa yang diterima belum dibayar, dan apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan maka terutangnya pada saat penerimaan pembayaran.
Terdapat 2 bukti apabila bendaharawan telah memungut PPN atas jasa konstruksi, diantaranya yaitu faktur pajak standar dan SSP (Surat Setoran Pajak).
Faktur Pajak Standar (Lembar 1)
SSP (Surat Setoran Pajak)
Berikut prosedur atau tata cara dalam pengisian SSP PPN atas usaha jasa konstruksi, yakni :

NPWP                           : Diisi dengan NPWP Rekanan (contoh: 01.225.663.2901.000)

Nama WP                      : Diisi dengan Nama Rekanan (contoh: PT. Surya Konstruksi)

Alamat                         : Diisi dengan alamat Rekanan

NOP                              : Tidak diisi

Alamat OP                                : Tidak diisi

Kode Akun Pajak          : Diisi dengan 411211

Kode Jenis Setoran         : Diisi dengan 900

Uraian Pembelian            : Diisi dengan PPN Masa … atas jasa konstruksi termin …. nomor kontrak kerja: …. tanggal kontrak kerja  : …. (contoh: PPN Masa bulan Juli atas jasa konstruksi termin I nomor kontrak kerja : 124/dincipkarbad/02/2009 tanggal 6 Februari 2009)

Masa Pajak                       : Diisi dengan “X” sesuai bulan dilakukan pembayaran

Tahun                               : Diisi dengan tahun dilakukan pembayaran

Nomor Ketetapan               Tidak diisi

Jumlah Pembayaran           : Diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan
angka (contoh: Rp100.000,00)

Terbilang                             : Diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan huruf      (contoh: SeratusJuta Rupiah)

Wajib Pajak                        : Diisi dengan Nama Bendaharawan, disertai tanda tangan dan Cap Satker Penyetor

:......... , tgl ......                    : Diisi dengan Tempat dan tanggal dilakukan pembayaran

Cara untuk memungut PPN, yaitu dengan cara sebagai berikut :
1)      PKP rekanan (Pengusaha Kena Pajak rekanan) menerbitkan faktur pajak dan SSP pada saat
Pemberian atau penyampaian tagihan kepada bendaharawan, baik secara keseluruhan maupun sebagian pembayaran.
2)      Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu pada lembar pertama untuk bendaharawan, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan, dan lembar terkahir untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut (Formulir 1107 PUT).
Sarana untuk melaporkan pemungutan PPN dalam suatu bulan/masa pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Maka dari itu setelah memungut PPN, bendaharawan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa oleh bendaharawan paling lambat disetorkan tanggal 7 bulan berikutnya dan paling lambat dilaporkan pada 14 hari setelah masa pajak berakhir. Apabila terjadi keterlambatan dalam melapor maka dikenakan sanksi berupa uang sebesar Rp500.000. Dan perlu diperhatikan pula apabila terjadi dalam suatu masa pajak tidak ada pemungutan pajak (nihil) maka SPT Masa tetap wajib dilaporkan setiap bulannya, dan apabilan tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi terlambat melaporkan SPT Masa. Dan pada saat melaporkan SPT Masa PPN harus dilampirkan pula SSP atas penyetoran PPN.
            SPT Masa PPN

Semoga penjelasan diatas cukup dapat memberi kalian referensi yaa mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk usaha konstruksi. :)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Kumpulan Berbagai Ilmu Pengetahuan. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top