Rabu, 26 Oktober 2016

ANALISIS PANAMA PAPER TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

23.47

Hai... kembali lagi dengan saya, orang terkece dan pastinya gak pelit bagi-bagi ilmu. hhe.
Kali ini saya akan membagikan referensi untuk kalian mengenai "Panama paper terhadap tindak pidana dibidang perpajakan".
Woooouw... kok bisa disangkut pautkan dengan tindak pidana ya?? hmm.. kenapa hayoo??
Untuk lebih jelasnya, saya akan menjelaskannya disini. Simak baik-baik yaa... :)




ARTIKEL ILMIAH
ANALISIS PANAMA PAPER TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



Disusun oleh :


Rara Wedya Syana   130221100092


Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Trunojoyo Madura
2016


BAB I
LATAR BELAKANG

Sebagaimana diketahui  masyarakat umum bahwa pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang sehingga apabila tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan menimbulkan hukuman atau sanksi bagi pelakunya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self assessment dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Konsekuensi dari penerapan Self assessment ini memberikan tanggung jawab besar pada wajib pajak untuk melakukan kepatuhannya secara sukarela (Voluntary Compliance). Terdapat dua potensi pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) yaitu penghindaran pajak (Tax avoidance) dan penggelapan pajak (Tax Evasion).
Di Indonesia maupun negara lainnya, terdapat banyak pemerintah maupun perusahaan berskala besar sampai kecil menyimpan asetnya di daerah atau negara bebas pajak maupun negara dengan tarif pajak yang sangat rendah seperti di negara British Virgin Islands, Caymand Islands, Dominika, Hongkong, Costa Rica, Panama,  Macau, Singapura, Maldives, Mauritius, Seychelles, dan lain-lain. Negara tax heaven memang surga bagi orang-orang borjuis. Mereka bisa menyimpan uangnya tanpa takut dikejar-kejar pajak, karena data-data mereka aman. Biasanya nama mereka tidak tercantum dalam rekening, karena mereka hanya dikenal dengan nomor saja. Disanalah orang-orang borjuis yang ingin menyembunyikan uangnya pulang dan pergi hanya untuk membuka rekening. Perbuatan seperti demikian termasuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak  pidana di bidang perpajakan merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Tindak pidana perpajakan lainnya seperti kasus panama paper yang sedang gempar saat ini. hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung membocorkan data rahasia milik para clien sebuah firma hukum di Panama yang bernama Mossack Fonseca. Mossack Fonseca adalah firma dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang menyediakan jasa membuatkan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset yang berada di sebuah negara bernama Panama, negara Panama merupakan negara tax heaven yang bebas dari pajak. Mossack Fonseca merupakan perusahaan cangkang yang didirikan tanpa harus ada kegiatan operasional, maka dari itu orang-orang berjouis menyimpan asetnya di panama agar tidak terendus oleh penyidik atau petugas pajak dan rahasia perusahaan terjamin. Ini membuat peluang dan memudahkan para borjuis yang ingin melakukan tindak pidana perpajakan.
Jika tindak pidana perpajakan seperti kasus panama papers meningkat dan semakin banyak yang melakukan tindak pidana perpajakan maka negara akan rugi. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan menyumbang sekitar 70% dari seluruh pendapatan negara.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional, semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Maka dari itu pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
Ketika  masyarakat tidak peduli dan tidak sadar untuk membayar pajak hingga tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua peduli dan sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.










BAB II
REVIEW LITERATUR

A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi mencapai kemakmuran rakyat.
B.     Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Self assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak, dimana wajib pajak berwenang untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya.
C.    Konsekuensi Dari Penerapan Self Assessment
ini memberikan tanggung jawab besar pada Wajib Pajak untuk melakukan kepatuhannya secara sukarela (Voluntary Compliance). Potensi pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) ialah :
1)      Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak terutang, upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum namun bertentangan dengan tujuan ketentuan perpajakan.
2)      Tax Evasion atau penggelapan pajak adalah upaya wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan). Misalnya tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara fiktif, dan memungut pajak tetapi tidak menyetor.
D.    Panama Papers
adalah dokumen rahasia yang memuat daftar pelanggan kelas kakap yang menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya.
E.     Perusahaan Cangkang
adalah sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Dengan cara menjalin kerja sama dengan pihak bank, kantor pengacara, dan perantara lainnya menawarkan jasa mendirikan perusahaan , yayasan, wali amanat untuk para kliennya.
F.     Tax Haven Country Atau Negara Surga Pajak
adalah negara yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan asetnya di negara tersebut.
G.    Offshore Company
merupakan suatu perusahaan luar negeri yang ter-registrasi di suatu negara (Contoh Panama) dan melakukan aktivitas di luar negara tempat melakukan registrasi.
H.    Pencucian Uang (Money Laundering)
merupakan suatu upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul perolehan aset hasil tindak pidana hingga terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
I.       Tindak  Pidana Di Bidang Perpajakan
merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
J.       Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
1.    Setiap orang yang karena kealpaannya :
a)        tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
b)        menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
2.    Setiap orang yang dengan sengaja :
a)    tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b)   menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c)    tidak menyampaikan SPT.
d)   menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
e)    menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
f)    tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
g)   tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia.
h)   tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
3.    Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
4.    Setiap orang yang dengan sengaja :
a)    menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
b)   menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
5.        Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
K.    Dasar Hukum Yang Mengatur Untuk Berkewajiban Membayar Pajak
Diatur dalam :
1)      UUD 1945 pasal 23 A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".
2)      UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “"tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ".
3)      Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
L.     Dasar Hukum Yang Mengatur Mengenai Wajib Pajak Wajib Melaporkan SPT
Diatur dalam :
1)      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
2)      Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
M.   Perencanaan Pajak (Tax Planning)
merupakan upaya penghematan oleh wajib pajak baik orang pribadi  maupun badan dengan cara meminimumkan pajak yang terutang tanpa bertentangan dengan undang-undangan pajak yang berlaku.
N.    Tujuan Dari Perencanaan Pajak Ialah :
1)      Menghapus atau menghilangkan pajak sama sekali.
2)      Menghapus atau menghilangkan pajak dalam tahun berjalan.
3)      Menunda pengakuan penghasilan
4)      Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain
5)      Memperluas bisnis dengan melakukan ekspansi usaha
6)      Menghindari pengenaan pajak berganda.
7)      Meminimalisasi beban pajak yang terhutang
8)      Memaksimalkan laba setelah pajak
9)      Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi pemeriksaan pajak
10)  Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efesien, dan efektif, sesuai dengan ketentuan Perpajakan
O.    Macam-Macam Perencanaan Pajak (Tax Planning)
1)      Tax planning domestic nasional (national tax planning)
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.  
2)      International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang  atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.
P.     Strategi Perencanaan Pajak
Diantaranya yaitu:
1)    Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Denga cara memanfaatkan kelemahan (gray area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri. Cara ini legal, aman bagi wajib pajak, dan tidak tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
2)    Penggelapan Pajak (Tax Avasion)
Tax evasion kebalikan dari Tax avoidance, strategi dan teknik penghindaran pajak dilakukan secara ilegal dan tidak aman bagi wajib pajak, dan cara penyelundupan pajak ini bertentangan dengan ketentuan
perpajakan, karena metode dan teknik yang tidak berada dalam koridor undang-undang dan peraturan perpajakan. Cara yang ditempuh beresiko tinggi dan berpotensi dikenakan sanksi pelanggaran hukum atau tindak pidana.
3)    Penghematan Pajak (Tax Saving)
Tax Saving merupakan suatu tindakan penghematan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Q.    Tahapan Dalam Membuat Perencanaan Pajak
1. Melakukan analisis data yang ada.
2. Membuat satu model atau lebih rencana besarnya pajak.
3. Melakukan evaluasi atas perencanaan pajak.
4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak.
5. Memutakhirkan rencana pajak.
R.    Manfaat Perencanaan Pajak
1.      Mengemat kas keluar, dapat meminimalisir pajak sehingga dapat lebih mudah melakukan ekspansi usaha.
2.      Mengatur aliran kas
S.      Motivasi Perencanaan Pajak (Tax Planning)
1.      Kebijakan perpajakan
Merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dilakukannya perencanaan pajak berdasarkan kebijakan perpajakan yaitu diantaranya jenis pajak yang dipungut, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan sistem pemungutan.
2.      Undang-undang perpajakan
Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain (Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusa digunakan  Menteri Keuangan dan Direktur Jendral), penyesuaian dengan kepentingan pembuat kebijakan yang menyebabkan munculnya celah bagi wajib pajak seperti perbedaan pengenaan tarif pajak, dsb.
3.      Administrasi perpajakan
Di Indonesia sendiri sampai detik ini masih mengalami kesulitan dalam administrasi perpajakan.






















BAB III
PEMBAHASAN

Nama-nama yang berada di panama paper bukan berarti semua melakukan tindak pidana perpajakan atau melakukan perbuatan ilegal, karena suatu perusahaan yang legal menyimpan uangnya di tax haven bisa jadi demi alasan kerahasiaan. Namun tidak menutup kemungkinan orang-orang borjuis maupun perusahaan menyimpan asetnya di panama paper dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dan banyak para tokoh penting, politisi, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas, dan bintang olahraga kelas menggunakan perusahaan cangkang maupun firma hukum untuk menyembunyikan kekayaannya dari jangkauan aparat pajak, regulator, dan aparat hukum negara asal.
Dan timbul sebuah tanda tanya disini yaitu bagaimana cara kerja perusahaan cangkang dengan tax haven, dan bagaimana firma hukum (Mossack Fonseca) menarik pelanggannya, dan mengapa kasus ini baru terbongkar sekarang. Dari sini saya akan mengupas satu persatu persoalan diatas.
Karena perusahaan cangkang tidak harus melakukan kegiatan operasional, dan tax haven merupakan bebas pajak dan tak ada keharusan bagi pemilik perusahaan cangkang untuk mengungkapkan identitasnya dan tak ada keharusan menempatkan seorang direksi di negara itu sehingga orang-orang borjuis tertarik untuk menyimpan hartanya di perusahaan cangkang yang berada di daerah tax haven dengan berbagai tujuan, diantaranya untuk merahasiakan data perusahaan agar lebih aman, demi memperlancar urusan bisnis, kepentingan merger dan akuisisi, pengelolaan aset,  dan pada umumnya untuk menyembunyikan kekayaan, menghindari kerumitan mengenai aturan disuatu negara, baik itu aturan terkait kewajiban pajak, tindak kriminal, dan keterbukaan informasi keuangan.
Dengan demikian, kemungkinan seseorang tersebut berada dimana saja dapat mengontrol perusahaan diluar negeri, serta menjadi pengendali tunggal perusahaan tersebut. Karena itulah ia dengan leluasa dan kapan saja dapat memindahkan kekayaannya yang ingin disembunyikan ke perusahaan luar negeri. Namun semua itu tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran firma hukum seperti Mossack Fonseca, yang bertugas menyiapkan dokumen yang diperlukan dan Mossack mengklaim semua sebagai praktik legal sehingga tidak ada hukum yang dilanggar. Mossack mengandalkan jaringan dengan bank, lawyer, akuntan di seluruh dunia untuk saling bahu-membahu untuk melindungi cliennya.
Negara tax heaven memang surga bagi orang-orang borjuis. Mereka bisa menyimpan uangnya tanpa takut dikejar-kejar pajak, karena data-data mereka aman. Biasanya nama mereka tidak tercantum dalam rekening, karena mereka hanya dikenal dengan nomor saja. Disanalah orang-orang borjuis yang ingin menyembunyikan uangnya pulang dan pergi hanya untuk membuka rekening.
Mossack Fonseca mendirikan perusahaan dengan direksi nominee, caranya dengan menggunakan karyawannya sebagai pemilik perusahaan yang didirikan namun senyatanya tidak memiliki tanggung jawab atau kendali terhadap perusahaan. Maka wajar jika Mossack Fonseca sering memainkan backdate selama bertahun-tahun dalam dokumen yang dibuatnya untuk tujuan memperoleh keuntungan pelanggannya seperti penghindaran pajak maupun penggelapan pajak. Dan dengan backdate tersebut dapat mengkelabui aparat penegak hukum bahwa karyawan yang mereka tangkap bukan merupakan direksi perusahaan pelanggan mereka dengan menggunakan dokumen backdate tersebut.
Kasus tindak pidana perpajakan ini baru dapat terbongkar melalui panama papers. Ini terlihat bahwa upaya global tak berdaya menghadapi kasus ini, menurut pendapat saya dikarenakan Masalah transaksi keuangan yang disengaja diperumit, seperti misalnya perusahaan mawar di negara A memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 15.000.000 kepada perusahaan melati di negara B, selanjutnya perusahaan mawar menjual wesel tagihnya kepada perusahaan cempaka di negara C seharga Rp.7.500.000, kemudian menjual wesel tagihnya kepada perusahaan teratai di negara D seharga yang sama yaitu sebesar Rp. 7.500.000. Dalam sehari saja telah berpindah ketiga negara, dua bank, dan  empat perusahaan, yang mengakibatkan uang tersebut hampir tidak dapat dilacak.
Jika melihat kasus panama papers dari sudut pandang perpajakan, kasus panama papers tersebut bisa dikaitkan dengan tax planning. Perusahaan panama papers ternyata menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak. Dimana perusahaan tersebut menggunakan cara Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax Saving (Penghematan Pajak) untuk mengurangi beban pajak, upaya ini dikatakan legal dikarenakan tidak melanggar ketentuan perpajakan, contoh pada kasus panama paper, suatu perusahaan menyembunyikan atau menyimpan aset atau hartanya di Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) karena di negara tersebut memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen atau disebut dengan bebas pajak. Sedangkan Tax Avasion (Penggelapan Pajak) merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan), contoh pada kasus panama paper yaitu tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara fiktif, jika terdapat kasus penggelapan pajak (Tax Avasion) maka akan diberikan sanksi pidana.




















BAB IV
KESIMPULAN

Kasus panama paper yang sedang gempar saat ini. hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung membocorkan data rahasia milik para klien sebuah firma hukum di Panama yang bernama Mossack Fonseca.
Jika melihat kasus panama papers dari sudut pandang perpajakan, kasus panama papers tersebut bisa dikaitkan dengan tax planning. Perusahaan panama papers ternyata menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak. Dimana perusahaan tersebut menggunakan cara Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax Saving (Penghematan Pajak) untuk mengurangi beban pajak, upaya ini dikatakan legal dikarenakan tidak melanggar ketentuan perpajakan, contoh pada kasus panama paper, suatu perusahaan menyembunyikan atau menyimpan aset atau hartanya di Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) karena di negara tersebut memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen atau disebut dengan bebas pajak. Sedangkan Tax Avasion (Penggelapan Pajak) merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan), contoh pada kasus panama paper yaitu tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara fiktif, jika terdapat kasus penggelapan pajak (Tax Avasion) maka akan diberikan sanksi pidana.
Apabila tindak pidana perpajakan seperti kasus panama papers meningkat dan semakin banyak yang melakukan tindak pidana perpajakan maka negara akan rugi. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan menyumbang sekitar 70% dari seluruh pendapatan negara.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional, semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Maka dari itu pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
Ketika  masyarakat tidak peduli dan tidak sadar untuk membayar pajak hingga tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua peduli dan sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Saran saya dari kasus panama papers yaitu :
1)      Seharusnya dapat segera dilaksanakan untuk peniadaan kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan. Perlu diingat bahwa salah satu yang membuat UU tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU agresif dan superpower ini adalah tidak berlakunya kerahasiaan bank dan transaksi keuangan lainnya saat penyidik, penuntut umum, dan hakim meminta keterangan kepada pihak bank.
2)      Dengan adanya kasus panama papers ini, seharusnya pemerintah terdorong untuk bekerjasama memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.
3)      Sebaiknya pemerintah dapat untuk membersihkan wilayah surga bebas pajak di negaranya masing-masing.












DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)










Gimana sekarang kalian sudah mengerti bukan? Alhamdulillah kalau kalian sekarang mengerti. Semoga ilmu yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat buat kalian yaa...
Amin

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Kumpulan Berbagai Ilmu Pengetahuan. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top