Kali ini saya akan membagikan referensi untuk kalian mengenai "Panama paper terhadap tindak pidana dibidang perpajakan".
Woooouw... kok bisa disangkut pautkan dengan tindak pidana ya?? hmm.. kenapa hayoo??
Untuk lebih jelasnya, saya akan menjelaskannya disini. Simak baik-baik yaa... :)
ARTIKEL ILMIAH
ANALISIS PANAMA PAPER TERHADAP
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Disusun oleh :
Rara Wedya Syana 130221100092
Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Trunojoyo Madura
2016
BAB I
LATAR BELAKANG
Sebagaimana
diketahui masyarakat umum bahwa pajak
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang sehingga apabila tidak dipatuhi atau
dilanggar maka akan menimbulkan hukuman atau sanksi bagi pelakunya. Sistem
pemungutan pajak di Indonesia adalah Self
assessment dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Konsekuensi dari penerapan Self
assessment ini memberikan tanggung jawab besar pada wajib pajak untuk
melakukan kepatuhannya secara sukarela (Voluntary
Compliance). Terdapat dua potensi
pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary
Compliance) yaitu penghindaran pajak (Tax avoidance) dan penggelapan pajak (Tax Evasion).
Di
Indonesia maupun negara lainnya, terdapat banyak pemerintah maupun perusahaan
berskala besar sampai kecil menyimpan asetnya di daerah atau negara bebas pajak
maupun negara dengan tarif pajak yang sangat rendah seperti di negara British
Virgin Islands, Caymand Islands, Dominika, Hongkong,
Costa Rica, Panama, Macau, Singapura, Maldives, Mauritius, Seychelles,
dan lain-lain. Negara tax heaven memang surga bagi orang-orang borjuis. Mereka
bisa menyimpan uangnya tanpa takut dikejar-kejar pajak, karena data-data mereka
aman. Biasanya nama mereka tidak tercantum dalam rekening, karena mereka hanya
dikenal dengan nomor saja. Disanalah orang-orang borjuis yang ingin
menyembunyikan uangnya pulang dan pergi hanya untuk membuka rekening. Perbuatan
seperti demikian termasuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana di bidang perpajakan merupakan suatu
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan
kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Tindak pidana perpajakan lainnya seperti kasus panama paper yang
sedang gempar saat ini. hasil investigasi sebuah organisasi
wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah
koran dari Jerman SüddeutscheZeitung membocorkan data
rahasia milik para clien sebuah firma hukum di Panama yang bernama Mossack
Fonseca. Mossack Fonseca adalah firma dan penyedia jasa perusahaan asal Panama
yang menyediakan jasa membuatkan perusahaan di negara lain, pengelolaan
perusahaan luar negeri, dan manajemen aset yang berada di sebuah negara bernama
Panama, negara Panama merupakan negara tax heaven yang bebas dari pajak.
Mossack Fonseca merupakan perusahaan cangkang yang didirikan tanpa harus ada
kegiatan operasional, maka dari itu orang-orang berjouis menyimpan asetnya di
panama agar tidak terendus oleh penyidik atau petugas pajak dan rahasia
perusahaan terjamin. Ini membuat peluang dan memudahkan para borjuis yang ingin
melakukan tindak pidana perpajakan.
Jika
tindak pidana perpajakan seperti kasus panama papers meningkat dan semakin
banyak yang melakukan tindak pidana perpajakan maka negara akan rugi. Sebab
pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan menyumbang sekitar 70%
dari seluruh pendapatan negara.
Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi
masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional, semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan
infrastruktur yang dibangun. Maka dari itu pajak merupakan ujung tombak
pembangunan sebuah negara.
Ketika masyarakat tidak peduli dan tidak sadar untuk
membayar pajak hingga tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara
ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena pembiayaan
negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita semua peduli
dan sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya pungutan
tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BAB II
REVIEW LITERATUR
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib
kepada negara yang terutang dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara demi mencapai kemakmuran rakyat.
B. Sistem Pemungutan Pajak di
Indonesia
Self
assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak, dimana wajib pajak
berwenang untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak
terutangnya.
C. Konsekuensi Dari Penerapan Self Assessment
ini
memberikan tanggung jawab besar pada Wajib Pajak untuk melakukan kepatuhannya
secara sukarela (Voluntary Compliance).
Potensi pelanggaran dari kepatuhan
sukarela (Voluntary Compliance)
ialah :
1)
Tax avoidance atau penghindaran pajak
adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak terutang, upaya ini
bisa jadi tidak melanggar hukum namun bertentangan dengan tujuan ketentuan
perpajakan.
2)
Tax Evasion atau penggelapan pajak
adalah upaya wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama
sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal (melanggar ketentuan
perpajakan). Misalnya tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya
dengan cara fiktif, dan memungut pajak tetapi tidak menyetor.
D. Panama Papers
adalah
dokumen rahasia yang memuat daftar pelanggan kelas kakap yang menginginkan uang
mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya.
E. Perusahaan Cangkang
adalah
sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan
aset perusahaan. Dengan cara menjalin kerja sama dengan pihak bank, kantor
pengacara, dan perantara lainnya menawarkan jasa mendirikan perusahaan ,
yayasan, wali amanat untuk para kliennya.
F. Tax Haven Country Atau Negara Surga
Pajak
adalah
negara yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik
perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan asetnya di negara tersebut.
G.
Offshore Company
merupakan suatu perusahaan luar negeri yang ter-registrasi di suatu
negara (Contoh Panama) dan melakukan aktivitas di luar negara tempat melakukan
registrasi.
H. Pencucian
Uang (Money Laundering)
merupakan
suatu upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul perolehan aset
hasil tindak pidana hingga terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang
sah/legal.
I. Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
merupakan
suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang
menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman
pidana.
Pelanggaran terhadap kewajiban
perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran
ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang
menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.
J.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
1. Setiap
orang yang karena kealpaannya :
a)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
b)
menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan
perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana
kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
2.
Setiap orang yang dengan sengaja :
a)
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
b)
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c)
tidak menyampaikan SPT.
d)
menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap.
e)
menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau -
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
f)
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
g)
tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line
di Indonesia.
h)
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat
dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
3.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan
tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan
PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan.
4.
Setiap orang yang dengan sengaja :
a)
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
b)
menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak
dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau
bukti setoran pajak.
5.
Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa,
atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta
melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
K. Dasar Hukum Yang Mengatur Untuk Berkewajiban
Membayar Pajak
Diatur
dalam :
1)
UUD 1945 pasal 23 A yang berbunyi “pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang".
2)
UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi
“"tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan
keamanan negara ".
3)
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dalam
pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
L. Dasar Hukum Yang Mengatur Mengenai
Wajib Pajak Wajib Melaporkan SPT
Diatur
dalam :
1) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat
Pemberitahuan (SPT)
2) Pasal
3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) yang
berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
M. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
merupakan
upaya penghematan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dengan cara meminimumkan pajak
yang terutang tanpa bertentangan dengan undang-undangan pajak yang berlaku.
N. Tujuan Dari Perencanaan Pajak Ialah
:
1)
Menghapus atau menghilangkan pajak sama
sekali.
2)
Menghapus atau menghilangkan pajak dalam
tahun berjalan.
3)
Menunda pengakuan penghasilan
4)
Mengubah penghasilan rutin berbentuk
capital gain
5)
Memperluas bisnis dengan melakukan
ekspansi usaha
6)
Menghindari pengenaan pajak berganda.
7)
Meminimalisasi beban pajak yang terhutang
8)
Memaksimalkan laba setelah pajak
9)
Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi
pemeriksaan pajak
10) Memenuhi kewajiban
perpajakannya secara benar, efesien, dan efektif, sesuai dengan ketentuan
Perpajakan
O. Macam-Macam Perencanaan Pajak (Tax
Planning)
1) Tax planning domestic
nasional (national tax planning)
National tax planning hanya memperhatikan
Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi
dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk
menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa
yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum pajak yang ada, misalnya akan
terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.
2) International tax
planning
International tax planning selain memperhatikan
Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara
yang terlibat.
P. Strategi Perencanaan Pajak
Diantaranya
yaitu:
1)
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Denga cara memanfaatkan kelemahan
(gray area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu
sendiri. Cara ini legal, aman bagi wajib pajak, dan tidak tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan.
2) Penggelapan
Pajak (Tax Avasion)
Tax
evasion kebalikan dari Tax avoidance, strategi dan teknik penghindaran pajak
dilakukan secara ilegal dan tidak aman bagi wajib pajak, dan cara penyelundupan
pajak ini bertentangan dengan ketentuan
perpajakan,
karena metode dan teknik yang tidak berada dalam koridor undang-undang dan
peraturan perpajakan. Cara yang ditempuh beresiko tinggi dan berpotensi
dikenakan sanksi pelanggaran hukum atau tindak pidana.
3) Penghematan
Pajak (Tax Saving)
Tax
Saving merupakan suatu tindakan penghematan pajak yang dilakukan oleh wajib
pajak dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tanpa
bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Q. Tahapan Dalam Membuat Perencanaan
Pajak
1. Melakukan analisis data yang ada.
2. Membuat satu model atau lebih rencana
besarnya pajak.
3. Melakukan evaluasi atas perencanaan
pajak.
4. Mencari kelemahan dan memperbaiki
kembali rencana pajak.
5. Memutakhirkan rencana pajak.
R. Manfaat Perencanaan Pajak
1.
Mengemat kas keluar, dapat meminimalisir
pajak sehingga dapat lebih mudah melakukan ekspansi usaha.
2.
Mengatur aliran kas
S. Motivasi Perencanaan Pajak (Tax
Planning)
1.
Kebijakan perpajakan
Merupakan
alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem
perpajakan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dilakukannya perencanaan pajak
berdasarkan kebijakan perpajakan yaitu diantaranya jenis pajak yang dipungut,
subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan sistem pemungutan.
2.
Undang-undang perpajakan
Kita
menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur
setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti
oleh ketentuan-ketentuan lain (Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden,
Keputusa digunakan Menteri Keuangan dan
Direktur Jendral), penyesuaian dengan kepentingan pembuat kebijakan yang
menyebabkan munculnya celah bagi wajib pajak seperti perbedaan pengenaan tarif
pajak, dsb.
3.
Administrasi perpajakan
Di
Indonesia sendiri sampai detik ini masih mengalami kesulitan dalam administrasi
perpajakan.
BAB III
PEMBAHASAN
Nama-nama
yang berada di panama paper bukan berarti semua melakukan tindak pidana
perpajakan atau melakukan perbuatan ilegal, karena suatu perusahaan yang legal
menyimpan uangnya di tax haven bisa jadi demi alasan kerahasiaan. Namun tidak
menutup kemungkinan orang-orang borjuis maupun perusahaan menyimpan asetnya di
panama paper dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dan banyak
para tokoh penting, politisi, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner,
selebritas, dan bintang olahraga kelas menggunakan perusahaan cangkang maupun
firma hukum untuk menyembunyikan kekayaannya dari jangkauan aparat pajak,
regulator, dan aparat hukum negara asal.
Dan
timbul sebuah tanda tanya disini yaitu bagaimana cara kerja perusahaan cangkang
dengan tax haven, dan bagaimana firma hukum (Mossack Fonseca) menarik
pelanggannya, dan mengapa kasus ini baru terbongkar sekarang. Dari sini saya
akan mengupas satu persatu persoalan diatas.
Karena
perusahaan cangkang tidak harus melakukan kegiatan operasional, dan tax haven
merupakan bebas pajak dan tak ada keharusan bagi pemilik perusahaan cangkang
untuk mengungkapkan identitasnya dan tak ada keharusan menempatkan seorang
direksi di negara itu sehingga orang-orang borjuis tertarik untuk menyimpan
hartanya di perusahaan cangkang yang berada di daerah tax haven dengan berbagai
tujuan, diantaranya untuk merahasiakan data perusahaan agar lebih aman, demi
memperlancar urusan bisnis, kepentingan merger dan akuisisi, pengelolaan
aset, dan pada umumnya untuk
menyembunyikan kekayaan, menghindari kerumitan mengenai aturan disuatu negara,
baik itu aturan terkait kewajiban pajak, tindak kriminal, dan keterbukaan
informasi keuangan.
Dengan
demikian, kemungkinan seseorang tersebut berada dimana saja dapat mengontrol
perusahaan diluar negeri, serta menjadi pengendali tunggal perusahaan tersebut.
Karena itulah ia dengan leluasa dan kapan saja dapat memindahkan kekayaannya
yang ingin disembunyikan ke perusahaan luar negeri. Namun semua itu tidak
mungkin berjalan tanpa adanya peran firma hukum seperti Mossack Fonseca, yang
bertugas menyiapkan dokumen yang diperlukan dan Mossack mengklaim semua sebagai
praktik legal sehingga tidak ada hukum yang dilanggar. Mossack mengandalkan
jaringan dengan bank, lawyer, akuntan di seluruh dunia untuk saling bahu-membahu
untuk melindungi cliennya.
Negara
tax heaven memang surga bagi orang-orang borjuis. Mereka bisa menyimpan uangnya
tanpa takut dikejar-kejar pajak, karena data-data mereka aman. Biasanya nama
mereka tidak tercantum dalam rekening, karena mereka hanya dikenal dengan nomor
saja. Disanalah orang-orang borjuis yang ingin menyembunyikan uangnya pulang
dan pergi hanya untuk membuka rekening.
Mossack
Fonseca mendirikan perusahaan dengan direksi nominee, caranya dengan
menggunakan karyawannya sebagai pemilik perusahaan yang didirikan namun
senyatanya tidak memiliki tanggung jawab atau kendali terhadap perusahaan. Maka
wajar jika Mossack Fonseca sering memainkan backdate selama bertahun-tahun
dalam dokumen yang dibuatnya untuk tujuan memperoleh keuntungan pelanggannya
seperti penghindaran pajak maupun penggelapan pajak. Dan dengan backdate
tersebut dapat mengkelabui aparat penegak hukum bahwa karyawan yang mereka
tangkap bukan merupakan direksi perusahaan pelanggan mereka dengan menggunakan
dokumen backdate tersebut.
Kasus
tindak pidana perpajakan ini baru dapat terbongkar melalui panama papers. Ini
terlihat bahwa upaya global tak berdaya menghadapi kasus ini, menurut pendapat
saya dikarenakan Masalah transaksi keuangan yang disengaja diperumit, seperti
misalnya perusahaan mawar di negara A memberikan pinjaman modal sebesar Rp.
15.000.000 kepada perusahaan melati di negara B, selanjutnya perusahaan mawar
menjual wesel tagihnya kepada perusahaan cempaka di negara C seharga
Rp.7.500.000, kemudian menjual wesel tagihnya kepada perusahaan teratai di
negara D seharga yang sama yaitu sebesar Rp. 7.500.000. Dalam sehari saja telah
berpindah ketiga negara, dua bank, dan
empat perusahaan, yang mengakibatkan uang tersebut hampir tidak dapat dilacak.
Jika
melihat kasus panama papers dari sudut pandang perpajakan, kasus panama papers
tersebut bisa dikaitkan dengan tax planning. Perusahaan panama papers ternyata
menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak. Dimana
perusahaan tersebut menggunakan cara Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax
Saving (Penghematan Pajak) untuk mengurangi beban pajak, upaya ini dikatakan
legal dikarenakan tidak melanggar ketentuan perpajakan, contoh pada kasus
panama paper, suatu perusahaan menyembunyikan atau menyimpan aset atau hartanya
di Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) karena di negara tersebut memberikan
tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen atau disebut dengan bebas pajak.
Sedangkan Tax Avasion (Penggelapan Pajak) merupakan upaya untuk mengurangi
jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui
cara-cara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan), contoh pada kasus panama
paper yaitu tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara
fiktif, jika terdapat kasus penggelapan pajak (Tax Avasion) maka akan diberikan
sanksi pidana.
BAB IV
KESIMPULAN
Kasus panama paper yang sedang gempar saat ini. hasil
investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of
Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung membocorkan data rahasia milik para klien sebuah firma hukum di Panama yang bernama Mossack Fonseca.
Jika
melihat kasus panama papers dari sudut pandang perpajakan, kasus panama papers
tersebut bisa dikaitkan dengan tax planning. Perusahaan panama papers ternyata
menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menghindari pajak. Dimana
perusahaan tersebut menggunakan cara Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) dan Tax
Saving (Penghematan Pajak) untuk mengurangi beban pajak, upaya ini dikatakan
legal dikarenakan tidak melanggar ketentuan perpajakan, contoh pada kasus
panama paper, suatu perusahaan menyembunyikan atau menyimpan aset atau hartanya
di Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) karena di negara tersebut memberikan
tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen atau disebut dengan bebas pajak.
Sedangkan Tax Avasion (Penggelapan Pajak) merupakan upaya untuk mengurangi
jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui
cara-cara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan), contoh pada kasus panama
paper yaitu tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara
fiktif, jika terdapat kasus penggelapan pajak (Tax Avasion) maka akan diberikan
sanksi pidana.
Apabila
tindak pidana perpajakan seperti kasus panama papers meningkat dan semakin
banyak yang melakukan tindak pidana perpajakan maka negara akan rugi. Sebab
pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan menyumbang sekitar 70%
dari seluruh pendapatan negara.
Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi
masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional, semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan
infrastruktur yang dibangun. Maka dari itu pajak merupakan ujung tombak
pembangunan sebuah negara.
Ketika masyarakat tidak peduli dan tidak sadar untuk
membayar pajak hingga tidak ada seorang pun yang lagi bayar pajak maka negara
ini tidak akan mampu lagi untuk bertahan atau bisa dikatakan hancur karena
pembiayaan negara berasal dari pajak yang kita bayarkan. Untuk itu mari kita
semua peduli dan sadar akan pentingnya pajak dan ingatlah bahwa pajak bukan hanya
pungutan tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Saran saya dari kasus panama papers
yaitu :
1)
Seharusnya dapat segera
dilaksanakan untuk peniadaan kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan.
Perlu diingat bahwa salah satu yang membuat UU tentang pencegahan dan
pemberantasan TPPU agresif dan superpower ini adalah tidak berlakunya kerahasiaan bank dan
transaksi keuangan lainnya saat penyidik, penuntut umum, dan hakim meminta
keterangan kepada pihak bank.
2)
Dengan adanya kasus panama
papers ini, seharusnya pemerintah terdorong untuk bekerjasama
memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam
jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.
3)
Sebaiknya pemerintah dapat untuk membersihkan
wilayah surga bebas pajak di negaranya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009
Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat
Pemberitahuan (SPT)
Gimana
sekarang kalian sudah mengerti bukan? Alhamdulillah kalau kalian
sekarang mengerti. Semoga ilmu yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat
buat kalian yaa...
Amin
0 komentar:
Posting Komentar