PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26
Selamat datang di bloggerku ya kawan ^^ khususnya kawan-kawanku yang lagi duduk di bangku perkuliahan jurusan Akuntansi, kali ini saya akan berbagi ilmu dan mengupas mengenai pajak penghasilan dari pasal 21 sampai 26, selamat membaca dan semoga bermanfaat ya . . :)
PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25,
dan 26
PPh pasal 21
PPh pasal 21
adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang
diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan
bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa,
dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun
yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah
disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang
dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
PPh pasal 22
PPh pasal 22
membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas,
industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung
terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah
:
PPh
pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang
diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah
penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh pasal 24
PPh pasal 24
membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya
dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan
jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas
maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak =
penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh pasal 25
PPh pasal 25
membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang –
kredit pajak /12
PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang
dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.
dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
0 komentar:
Posting Komentar