MAKALAH
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS)
Dosen pengampu : Muhammad Djasuli,SE. ,MSI. ,QIA.
Disusun oleh :
Rara Wedya Syana 130221100092
Jurusan Akuntansi
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas Trunojoyo Madura
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, shalawat serta salam senantiasa
tercurah kepada Rasullullah S.A.W karena berkah rahmat serta hidayahnya saya
dapat menyelesaikan makalah yang membahas mengenai “Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)” dengan tepat waktu.
Makalah
ini merupakan tugas mata kuliah akuntansi sektor publik 2 yang diberikan oleh
dosen pengampu mata kuliah ini. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang memberi bantuan, dorongan, dan arahan
kepada penyusun. Ucapan terimakasih tersebut saya sampaikan kepada:
1.
Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas
makalah ini.
2.
Kedua
orang tua saya yang selalu memberi semangat untuk saya dalam menyelesaikan tugas
ini.
3.
Dosen
Pengampu mata kuliah akuntansi sektor publik 2.
4.
UPT
Perpustakaan Universitas Trunojoyo Madura
5.
Dan
teman-teman yang telah bersedia untuk memberikan pinjaman buku Akuntansi Sektor
Publik 2 kepada saya sebagai bahan referensi pembuatan makalah ini.
Dalam
makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran
dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat saya nantikan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Bangkalan,
16 September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................................i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.I. Latar
Belakang.....................................................................................................................1
I.II. Rumusan
Masalah...............................................................................................................1
I.III.
Tujuan................................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
II.I. Pengertian Kebijakan Umum APBD
(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).......................................................................................................................................2
II.II.Substansi dan lingkup KUA dan
PPAS.............................................................................3
II.III.Penyusunan dan penyampaian KUA
dan
PPAS.........................................................................................................................................4
II.IV. Pedoman Penyusunan
RKA............................................................................................5
BAB III PENUTUP
III.I.
Kesimpulan......................................................................................................................7
III.II.. Saran..............................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang
Penyusunan
APBD adalah perencanaan jangka pendek yang merupakan penjabaran perencanaan
jangka menengah sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang. Penyusunan APBD
merupakan proses penganggaran daerah dimana secara konseptual terdiri atas
formulasi kebijakan anggaran ( budget policy formulation ) dan perencanaan
operasional anggaran (budget operational planning).
Sebagai
bagian dari kebijakan anggaran, pemerintah daerah menyampaikan rancangan
kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran berikutnya dan Plafon dan Prioritas
Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Rancangan KUA dan PPAS selanjutnya
dibahas dan disepakati bersama oleh PEMDA dan DPRD sebagai landasan penyusunan
RAPBD.
KUA
dan PPAS yang telah di sepakati oleh DPRD selanjutnya digunakan sebagai pedoman
dalam perencanaan operasional anggaran dalam hal ini penyusunan rencana kerja
anggaran satuan kerja peranga daerah (RKA SKPD).
I.II. Rumusan Masalah
I.II.I. Jelaskan
pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS)?
I.II.II.
Jelaskan substansi dan lingkup KUA dan PPAS?
I.II.III.
Bagaimana cara penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS?
I.II.IV.
Sebutkan dan jelaskan pedoman penyusunan RKA?
I.III. Tujuan
I.III.I. Untuk
dapat memahami pengertian akan KUA dan PPAS.
I.III.II. Untuk
dapat mengetahui substansi dan lingkup KUA dan PPAS.
I.III.III. Untuk
dapat mengerti dan mengetahui bagaimana proses penyusunan sampai penyampaian
KUA dan PPAS.
I.III.IV. Untuk
mengetahui pedoman yang digunakan dalam menyusun RKA.
BAB II
PEMBAHASAN
II.I. Pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan,
belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1
tahun. Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara atau PPAS
adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program
sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
sebelum disepakati dengan DPRD.
Kebijakan
umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam
penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan
strategi pencapaianya.
Prioritas
adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan
proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting
dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan
prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan,
tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang dan kegiatan yang harus
dilakukan lebih dahulu di banding program yang lain. Tujuan prioritas adalah
terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling
penting dan paling luas jangkauanya, agar lokasi dan sumber daya dapat di
manfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat resiko dan
ketidakpastian serta tersusunya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Plafon
anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan
oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk didalamnya belanja pegawai
sehingga penentual batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan
belanja pegawai. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan rancangan
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Rancangan
prioritas dan plafon anggaran sementara disusun dengan tahapan sebagai berikut
:
Menentukan skala
prioritas pembangunan daerah;
a.
Menentukan
peprioritas program untuk masing-masing urusan;
b.
Menyusun
plafon anggaran sementara untuk masing-masing program;
c.
Prioritas
pelaporan anggaran sementara memuat :
Rancangan
penerimaan pendapatan dan penerimaan pembiayaan;
a.
Prioritas
belanja;
b.
Plafon
anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahab dan program;
c.
Rencana
pembiayaan.
II.II.Substansi dan lingkup KUA dan PPAS
Substansi KUA mencakup hal-hal yang
sifatnya kebijakan umum dan tidak
menjelaskan
hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,
seperti :
gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator
ekonomi makro
daerah, asumsi dasar penyusunan RAPBD, termasuk laju
inflasi,
pertumbuhan PDRB, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja
daerah,
kebijakan pembiayaan.
Substansi
PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang
dikaitkan dengan
sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SK
PD terkait.
Ruang lingkup
KUA dan PPAS
II.III.Penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS
Kepala
daerah dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan
pedoman penyusunan APBD yang di tetap Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain :
a.
Pokok-pokok
kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan PEMDA;
b.
Prinsip
dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan
c.
Teknis
penyusunan APBD
d.
Hal-hal
khusus lainya
KUA
dan PPAS disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh Sekda kepada Kepala
Daerah paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya Kepala Daerah
mengajukan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun
anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun
anggaran berikutnya.
Pembahasan
KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling
lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara
kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
II.IV. Pedoman Penyusunan RKA
Berdasarkan
nota kesepakatan KUA dan PPAS TAPD menyiapkan rancangan surat Keputusan Kepala
Daerah tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA
SKPD. Pedoman penyusunan RKA SKPD memuat :
a.
Prioritas
pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait
b.
Alokasi
pelaporan anggaran sementara untuk setiap program SKPD
c.
Batas
waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD
d.
Lampiran
terdiri atas :
-
KUA
dan PPAS
-
Analisis
standart belanja
-
Standar
harga satuan
Surat
Keputusan Kepala Daerah sudah harus di tanda tangani dan di terbitkan paling
lambat awal bulan agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan uraian diatas
tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan pedoman penyusunan APBD adalah sebagai
berikut:
TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD, KUA, PPAS, DAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD
BAB III
PENUTUP
III.I. Kesimpulan
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris
daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu
pertama bulan Juni. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi
penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah,
kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian
memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD
paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan
oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang
telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lambat akhir
bulan Juli tahun anggaran berjalan. Format KUA dan PPAS tercantum dalam
Lampiran A.X.a dan A.XI.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota
kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan
DPRD dalam waktu bersamaan.
III.II. Saran
Rancangan PPAS disusun
untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan rancangan perda tentang
APBD tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Hariadi,
Prantono. 2010. Pengelolaan Keuangan
Daerah. Jakarta. Salemba Empat.
Djasuli,
Mohamad. 2013. Perencanaan Penyusunan
Perda dan Penganggaran APBD. ......Bangkalan. UTM Press.
Halim,
Abdul dan M.Syam.Kusufi. 2011. Akuntansi Keuangan
Daerah. Jakarta. ......Salemba Empat.
Peratutan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006