Sabtu, 30 April 2016

Makalah KUA dan PPAS



MAKALAH
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
logo-unijoyo_oziq14 - Salin.jpg
Dosen pengampu : Muhammad Djasuli,SE. ,MSI. ,QIA.


Disusun oleh :

Rara Wedya Syana                130221100092





Jurusan Akuntansi
Fakultas  Ekonomi dan Bisnis
Universitas Trunojoyo Madura
2015

 

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasullullah S.A.W karena berkah rahmat serta hidayahnya saya dapat menyelesaikan makalah yang membahas mengenai “Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)” dengan tepat waktu.
Makalah ini merupakan tugas mata kuliah akuntansi sektor publik 2 yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah ini. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang memberi bantuan, dorongan, dan arahan kepada penyusun. Ucapan terimakasih tersebut saya sampaikan kepada:
1.       Allah SWT yang telah memberikan kesehatan sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
2.       Kedua orang tua saya yang selalu memberi semangat untuk saya dalam menyelesaikan tugas ini.
3.       Dosen Pengampu mata kuliah akuntansi sektor publik 2.
4.       UPT Perpustakaan Universitas Trunojoyo Madura
5.       Dan teman-teman yang telah bersedia untuk memberikan pinjaman buku Akuntansi Sektor Publik 2 kepada saya sebagai bahan referensi pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat saya nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bangkalan, 16 September 2015


    Penyusun


 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................................i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang.....................................................................................................................1
I.II. Rumusan Masalah...............................................................................................................1
I.III. Tujuan................................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
II.I. Pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).......................................................................................................................................2
II.II.Substansi dan lingkup KUA dan PPAS.............................................................................3
II.III.Penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS.........................................................................................................................................4
II.IV. Pedoman Penyusunan RKA............................................................................................5
BAB III PENUTUP
III.I. Kesimpulan......................................................................................................................7
III.II.. Saran..............................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

I.I. Latar Belakang
Penyusunan APBD adalah perencanaan jangka pendek yang merupakan penjabaran perencanaan jangka menengah sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang. Penyusunan APBD merupakan proses penganggaran daerah dimana secara konseptual terdiri atas formulasi kebijakan anggaran ( budget policy formulation ) dan perencanaan operasional anggaran (budget operational planning).
Sebagai bagian dari kebijakan anggaran, pemerintah daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran berikutnya dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Rancangan KUA dan PPAS selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh PEMDA dan DPRD sebagai landasan penyusunan RAPBD.
KUA dan PPAS yang telah di sepakati oleh DPRD selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan operasional anggaran dalam hal ini penyusunan rencana kerja anggaran satuan kerja peranga daerah (RKA SKPD).

I.II. Rumusan Masalah
I.II.I. Jelaskan pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)?
I.II.II. Jelaskan substansi dan lingkup KUA dan PPAS?
I.II.III. Bagaimana cara penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS?
I.II.IV. Sebutkan dan jelaskan pedoman penyusunan RKA?

I.III. Tujuan
I.III.I. Untuk dapat memahami pengertian akan KUA dan PPAS.
I.III.II. Untuk dapat mengetahui substansi dan lingkup KUA dan PPAS.
I.III.III. Untuk dapat mengerti dan mengetahui bagaimana proses penyusunan sampai penyampaian KUA dan PPAS.
I.III.IV. Untuk mengetahui pedoman yang digunakan dalam menyusun RKA.







BAB II
PEMBAHASAN

II.I. Pengertian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu di banding program yang lain. Tujuan prioritas adalah terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauanya, agar lokasi dan sumber daya dapat di manfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian serta tersusunya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk didalamnya belanja pegawai sehingga penentual batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disusun dengan tahapan sebagai berikut :
Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
a.       Menentukan peprioritas program untuk masing-masing urusan;
b.      Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program;
c.       Prioritas pelaporan anggaran sementara memuat :
Rancangan penerimaan pendapatan dan penerimaan pembiayaan;
a.       Prioritas belanja;
b.      Plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahab dan program;
c.       Rencana pembiayaan.

II.II.Substansi dan lingkup KUA dan PPAS
            Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak
menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,
seperti : gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator
ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan RAPBD, termasuk laju
inflasi, pertumbuhan PDRB, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja
daerah, kebijakan pembiayaan.
Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang
dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SK
PD terkait.
Ruang lingkup KUA dan PPAS
 







II.III.Penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS
Kepala daerah dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang di tetap Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain :
a.       Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan PEMDA;
b.      Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan
c.       Teknis penyusunan APBD
d.      Hal-hal khusus lainya
KUA dan PPAS disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh Sekda kepada Kepala Daerah paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

II.IV. Pedoman Penyusunan RKA
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS TAPD menyiapkan rancangan surat Keputusan Kepala Daerah tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD. Pedoman penyusunan RKA SKPD memuat :
a.       Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait
b.      Alokasi pelaporan anggaran sementara untuk setiap program SKPD
c.       Batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD
d.      Lampiran terdiri atas :
-                      KUA dan PPAS
-                      Analisis standart belanja
-                      Standar harga satuan
Surat Keputusan Kepala Daerah sudah harus di tanda tangani dan di terbitkan paling lambat awal bulan agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan uraian diatas tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan pedoman penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
Text Box: RKPD      AKHIR MEI

TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD, KUA, PPAS, DAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD
 
Text Box: Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS selesai Minggu Pertama bulan Juni

 
Text Box: Penyampaian KUA, PPAS ke DPRD pertengahan Juni

 

 

























BAB III
PENUTUP

III.I. Kesimpulan
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Format KUA dan PPAS tercantum dalam Lampiran A.X.a dan A.XI.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
III.II. Saran
                        Rancangan PPAS disusun untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan rancangan perda tentang APBD tanpa terkecuali.

DAFTAR PUSTAKA

Hariadi, Prantono. 2010. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta. Salemba Empat.

Djasuli, Mohamad. 2013. Perencanaan Penyusunan Perda dan Penganggaran APBD. ......Bangkalan. UTM Press.

Halim, Abdul dan M.Syam.Kusufi. 2011. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta. ......Salemba Empat.

Peratutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006



















Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 Kumpulan Berbagai Ilmu Pengetahuan. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top